Paripurna DPR menyetujui tiga calon hakim agung setelah Komisi III DPR membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Mantan Ketua MK ini berharap calon hakim konstitusi yang terafiliasi partai politik tak diloloskan oleh panitia seleksi.
Komisi III DPR RI mempertanyakan integritas dan kapasitas para Calon Hakim Agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Seleksi ini untuk mencari pengganti Maria Farida Indrati yang akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 13 Agustus 2018.
Empat calon Hakim Agung mulai mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI. Pada tahap pertama uji kelayakan ini masing-masing calon diminta membuat makalah sesuai judul yang telah ditetapkan Komisi III DPR.
Setelah melaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap empat Calon Hakim (Cakim) Agung, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) dalam rangka menerima pengajuan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA yang nantinya akan dilakukan prosesnya di Komisi III DPR.
Komisi III DPR menyatakan siap melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
Wawancara meliputi banyak hal, pertama penguasaan Undang-undang Dasar 1945, persoalan berkaitan Mahkamah Konstitusi, `track record` calon serta persoalan sosial dan budaya
Kalangan dewan meminta Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kualitas dalam proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc.